Play Text-to-Speech:

0:00

Kekayaan intelektual (KI) adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki daya cipta, yang timbul dari kemampuan pikiran manusia, yang dapat diekspresikan dalam bentuk karya intelektual, dan dilindungi oleh hukum. KI dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu KI yang bersifat individual dan KI yang bersifat komunal.

KI yang bersifat individual adalah KI yang dihasilkan oleh perorangan atau badan usaha. KI yang bersifat individual terdiri dari:

  • Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan usaha yang berbeda. Merek dapat berupa kata, logo, gambar, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut.
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu produk atau proses yang baru, memiliki daya guna, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Desain industri adalah kreasi berupa rancangan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna tersebut dalam dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan oleh manusia.

KI yang bersifat komunal adalah KI yang dihasilkan oleh masyarakat secara bersama-sama. KI yang bersifat komunal terdiri dari:

  • Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal-usul suatu barang yang berasal dari suatu daerah geografis tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu. Indikasi geografis dapat berupa nama daerah, nama tempat, atau nama lain yang menunjukkan daerah asal suatu barang tersebut.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu.
  • Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena bersifat rahasia, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya dengan cara-cara tertentu.

Penjelasan Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Kekayaan Intelektual Komunal

Merek

Merek adalah salah satu bentuk perlindungan KI yang paling umum. Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan usaha yang berbeda. Merek dapat berupa kata, logo, gambar, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut.

Merek memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  • Fungsi pembeda, yaitu untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan usaha yang berbeda.
  • Fungsi promosi, yaitu untuk mempromosikan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan usaha tersebut.

Paten

Paten adalah bentuk perlindungan KI yang diberikan kepada inventor atas invensi di bidang teknologi. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu produk atau proses yang baru, memiliki daya guna, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  • Fungsi insentif, yaitu untuk memberikan insentif kepada inventor untuk berinovasi.
  • Fungsi perlindungan, yaitu untuk melindungi inventor dari duplikasi atau pembajakan invensi tersebut.

Desain Industri

Desain industri adalah kreasi berupa rancangan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna tersebut dalam dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain industri memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  • Fungsi estetika, yaitu untuk memberikan keindahan atau daya tarik pada suatu produk.
  • Fungsi perlindungan, yaitu untuk melindungi desain industri tersebut dari duplikasi atau pembajakan.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.

Hak cipta melindungi berbagai jenis karya cipta, termasuk:

  • Karya sastra, seperti puisi, cerpen, novel, naskah drama, dan karya ilmiah.
  • Karya musik, seperti lagu, komposisi musik, dan aransemen musik.
  • Karya seni rupa, seperti lukisan, patung, grafis, dan fotografi.
  • Karya arsitektur, seperti bangunan, taman, dan desain interior.
  • Karya audiovisual, seperti film, televisi, dan video.
  • Karya program komputer.

Hak cipta dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal-usul suatu barang yang berasal dari suatu daerah geografis tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu. Indikasi geografis dapat berupa nama daerah, nama tempat, atau nama lain yang menunjukkan daerah asal suatu barang tersebut.

Indikasi geografis melindungi reputasi dan kualitas suatu barang yang berasal dari suatu daerah tertentu. Misalnya, kopi Gayo dari Aceh, teh Malabar dari Jawa Barat, dan batik Pekalongan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu.

DTLST melindungi desain sirkuit terpadu yang digunakan dalam produk elektronik, seperti komputer, telepon, dan televisi.

Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena bersifat rahasia, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya dengan cara-cara tertentu.

Rahasia dagang melindungi informasi yang bersifat rahasia, seperti resep makanan, formula kimia, dan metode produksi.

Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat secara bersama-sama. Kekayaan intelektual komunal dapat berupa:

  • Tradisi lisan, seperti cerita rakyat, lagu rakyat, dan tarian rakyat.
  • Kearifan lokal, seperti pengetahuan tradisional, pengobatan tradisional, dan seni kerajinan tradisional.
  • Pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik, seperti pengetahuan tentang tanaman obat dan benih unggul.

Kekayaan intelektual komunal merupakan bagian dari kekayaan budaya suatu bangsa. Penting untuk melindungi kekayaan intelektual komunal agar tidak diklaim oleh pihak lain.

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Perlindungan kekayaan intelektual penting untuk:

  • Menjaga hak dan kepentingan pencipta atau pemilik KI
  • Meningkatkan inovasi dan kreativitas
  • Mendukung perekonomian

Perlindungan kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui pendaftaran KI. Pendaftaran KI dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Sources

  1. mebiso.com/wiki/cek-merek-dagang-online/
  2. www.studocu.com/id/document/universitas-negeri-semarang/hukum-danteknologi/bab-ii-perlindungan-hukum-terhadap-teknologi-yang-dikembangkan-oleh-perusahaan-startup/44730310
  3. dinlawgroup.com/jika-memproduksi-barang-yang-mirip-dengan-perusahaan-lain-bagaimanakah-dasar-hukumnya/
  4. 123dok.com/document/yngop2mk-creative-preneurship-kreasi-produksi-distribusi-proteksi-timbul-raharjo.html
  5. id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
  6. www.slideshare.net/revifauziah1/hak-cipta-lagu
  7. ocw.upj.ac.id/files/Slide-PRD101-8-Desain-Tata-Letak-Sirkuit-Terpadu.pptx
  8. dgip.go.id/menu-utama/dtlst/
  9. ocw.upj.ac.id/files/Slide-PRD101-8-Desain-Tata-Letak-Sirkuit-Terpadu.pptx
  10. id.wikipedia.org/wiki/Desain_tata_letak_sirkuit_terpadu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *